Sabu 2,5 Kg Gagal Diedarkan di Samarinda, Dikemas Lima Bungkus Sabun Detergen
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Sebanyak 2,5 kilogram jenis sabu bernilai Rp 3 milar diamankan, Rabu (30/9/20) lalu. Modusnya sabu dikemas dalam bungkus sabun detergen.
"Iya benar kami amankan dan terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana kemarin.
Selain barang bukti sabu seberat 2,5 kg, penyidik juga mengamankan tiga orang
yang diduga kuat ikut terlibat.
Baca Juga:Demi Beli Sabu, Batman dan Dua Rekannya Nekat Curi Gorden di Samarinda, Aksinya Terekam Ponsel Warga
Baca Juga:Coba Kelabui Polisi, Pengedar Sabu di Samarinda Selipkan Narkoba dalam Charger Ponsel
Mereka yakni, Agung Dwi Susanto (24), Mulyani alias Yani (36) dan Solly Nuriany alias Lili (44).
Dari penjelasan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa, penyidik telah melakukan pengawasan selama sepekan.
Ini dilakukan setelah penyidik mendapat informasi. Setelah itu, Agung berhasil diamankan di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Ketika digeledah, Agung tertangkap dengan membawa kotak berisi kemasan detergen yang berisi sabu.
“Ada lima bungkus besar kami amankan,” ujar Budi Santosa.
Dari hasil interogasi, Agung mengakui disuruh oleh AH yang hingga kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Agung mengaku, ia diminta untuk mengambil narkoba dan mengantarkan satu kotak ke Mulyani alias Yani.
Mereka pun sepakat bertemu di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, di depan ruko kosong.
Agung diminta untuk meletakkan barang haram di lokasi itu. Tak lama kemudian Yani dan Solly tiba dengan mengendarai motor dan hendak mengambilnya.
“Saat disergap, mereka kabur, membuang kotaknya. Anggota mengejar dan berhasil meringkus beberapa saat kemudian," imbuhnya.
Barang bukti sabu dan ketiganya pun digelandang ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan kasus.
Sabu tersebut disinyalir akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kaltim. Diantaranya Kota Balikpapan dan Samarinda.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Yani juga menuturkan, ia disuruh oleh seorang narapidana di Rutan Sempaja Samarinda.
"Kami kembangkan dengan koordinasi pihak rutan. Saat ini masih terus berjalan,” lanjut Kombes Pol Budi Santosa
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini dari para tersangka ialah, lima bungkus sabu dengan berat total 2,5 kilogram.
Selanjutnya lima bungkus detergen, dua doz kemasan minuman, satu buah motor, beserta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. (TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
Baca Juga:Polsek Kenohan Bongkar Kasus Narkoba di Lokasi Kebun Sawit, Ditemukan Satu Pipet Kaca Buat Sabu
Baca Juga:Bawa Sabu 1 Kg, Pri Ini Ditangkap Polisi Padahal Baru 2 Pekan Keluar Penjara