Bawa Sabu 1 Kg, Pri Ini Ditangkap Polisi Padahal Baru 2 Pekan Keluar Penjara
mantan narapidana bahkan ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1,08 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO-Ternyata penjara tidak membuat jera bagi Pelaku Ridwan (26).
Padahal baru dua pekan lalu bebas karena mendapatkan program asimilasi.
Namun baru menghirup udara bebas, ia kembali berulah.
Ia bahkan ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1,08 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar.
Ia dibekuk polisi saat berada di pos kamling di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.
Ia diduga akan melakukan transaksi dengan barang bukti satu kantong plastik hitam berisi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Dua Warga Muara Jawa Kukar Diringkus Hendak Transaksi Sabu, Pelaku Sempat Buang Barang Haram
Baca Juga:Bongkar Peredaran Sabu di Sangkulirang Kutai Timur, Polisi Pergoki Kakek 54 Tahun Simpan 59 Poket
"Tersangka mengaku hanya kurir. Dapat barang dari Medan dan akan dikirimkan ke Radiansyah yang berada di Lapas Tanjab Timur," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lapas, kata Sugeng pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam. Apalagi ini berskala besar, sudah permainan antarprovinsi.
Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan kasus, apakah pelaku juga memasok sabu untuk pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini marak di Sarolangun.
Pelaku baru saja bebas dua pekan melalui program asimilasi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,08 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah sepeda motor Supra Fit dan satu unit handphone.
Menurut pengakuan tersangka, dia hanya berperan sebagai pengirim dan tidak menerima upah dari pemilik barang haram tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-ditangkap-polisi_20150403_174759.jpg)