Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020, 3 Daerah Digenjot Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Segera daftar, bantuan UMKM diperpanjang hingga Desember 2020, 3 daerah yang digenjot penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Adapun persyaratannya yakni:
- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- pelaku usaha merupakan WNI,
- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.
Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.
Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Tidak ada link pendaftaran bantuan UMKM, karena pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta harus dilakukan secara offline.
Pengusaha mikro harus mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.