DIPERPANJANG, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tambah Kuota 3 Juta Pengusaha, Kalimantan Masih Kurang Pendaftar

Pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM hingga akhir Desember 2020. Ada tambahan kuota untuk 3 juta pengusaha.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
http://kemenkopukm.go.id/
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyerahkan banpres produktif, Sabtu (5/9/2020) lalu. Pendaftaran BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir Desember 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM hingga akhir Desember 2020.

Ada tambahan kuota untuk 3 juta pengusaha.

Beberapa daerah yang dianggap masih kurang, akan digenjot penerapannya.

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden / Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM )sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro sebagai modal untuk membuka usahanya.

Belum Dapat BLT Pekerja Rp 1,2 Juta? Menaker Sebut Masalah Rekening, LAPOR ke Posko Pengaduan BSU

SIAP-SIAP CEK SALDO! Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober, Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Terjawab Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Karyawan Tahap 5, Gelombang 2 Subsidi Gaji Oktober Ini

Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sisa 620 Ribu Karyawan

Awalnya program ini direncanakan akan ditutup pada bulan September 2020.

Namun, lantaran Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember 2020.

"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, dengan adanya tambahan pagu tersebut, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian Pemerintah berharap, program BLT UMKM ini bisa disalurkan secara merata hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian agar bisa mendapatkan bantuan.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah dan dinas-dinas koperasi, target penyerapan 12 juta pengusaha mikro pun bisa direalisasikan dengan lebih cepat.

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.

Usia Kehamilan Nadya Mustika & Rencana Tes DNA Jadi Sorotan, Rizki D Academy: Yang Tahu Kami Berdua

Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Adapun persyaratannya yakni:

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- pelaku usaha merupakan WNI,

- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,

- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK seperti Bank BRI.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587

Cara cek bantuan UMKM.
Cara cek bantuan UMKM. (Instagram kemenkopukm)

Cara cek bantuan UMKM

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

Jadi Masalah Tiap Tahun, Pemkot Balikpapan Beber Biaya Atasi Banjir Keseluruhan, Butuh Rp 4 T

2,4 Juta Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Buka Posko Pengaduan BSU, Cepat Lapor

TERUNGKAP! Penyebab Foto KTP atau SIM Terlihat Jelek dan Kusam, Padahal e-KTP Berlaku Seumur Hidup

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Daerah yang Penyerapannya Bakal Digenjot", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/02/170800826/blt-umkm-rp-2-4-juta-diperpanjang-ini-daerah-yang-penyerapannya-bakal-digenjot.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved