Kuasa Hukum Sebut Sertifikat yang Dituduh Digelapkan Ternyata Atas Nama Kamaruddin, Harta Gono Gini
Kuasa hukum Kamaruddin pun angkat bicara. Mewakili politisi Partai Nasdem itu, mereka mengklarifikasi kebenaran dari adanya kasus tersebut.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kabar terkait anggota Legislatif Balikpapan yang dijebloskan ke tahanan sempat ramai jadi perbincangan.
Kasus yang menjerat anggota dewan atas nama Kamaruddin bin (Alm) H Ibrahim ini terkait penggelapan dua buah sertifikat tanah.
Kuasa hukum Kamaruddin pun angkat bicara. Mewakili politisi Partai Nasdem itu, mereka mengklarifikasi kebenaran dari adanya kasus tersebut.
Menurut Ardiansyah selaku Kuasa Hukum, perkara ini didasari oleh sengketa rumah tangga. Antara Kamaruddin dan mantan istrinya, Juriwati Gani.
"Ada masalah pinjam meminjam uang di Bank bersama waktu masih jadi suami istri. Sertifikat yang dituduhkan digelapkan itu, sertifikat bersama, jadi gono gini," ujarnya, Minggu (4/10/20).
Baca juga; Hari Ini Bertambah 23 Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan, Disumbang 10 Riwayat Orang Tanpa Gejala
Baca juga; Raffi Ahmad Cemburu Saat Nagita Slavina Pamer Mantan Teman Dekatnya 'Enggak Kayak Kamu nih Lembek'
Sertifikat tersebut merupakan, Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi.
Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.
Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu Bank. Pun sertifikat kepemilikan tanah yang dituduhkan telah digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamaruddin.
Diketahui, sertifikat tersebut menjadi agunan dengan nilai kredit Rp 12 Miliar, yang digunakan untuk membangun salah satu hotel di Balikpapan.
"Pada proses pembayaran kreditnya macet. Di sini Juriwati ingin Kamaruddin membayar semuanya. Tapi karena ini bisnis bersama, terlapor ingin ini diselesaikan bersama juga," terangnya.
Menurut Ardiansyah, masalah sertifikat tanah sebenarnya hanya sebagai pintu masuk celah hukum yang digunakan pelapor, Juriwati.
"Kami sebagai lawyer pun heran, karena ini harta gono gini, pada saat diagunan dia ( Juriwati ) sejutu, tapi hukum ternyata bicara lain," tuturnya.
Pun saat ini, pihaknya masih mengajukan gugatan Perdata. Sebab ada formalitas jual-beli antara suami istri saat itu, meski hukum melarang.