Kuasa Hukum Sebut Sertifikat yang Dituduh Digelapkan Ternyata Atas Nama Kamaruddin, Harta Gono Gini
Kuasa hukum Kamaruddin pun angkat bicara. Mewakili politisi Partai Nasdem itu, mereka mengklarifikasi kebenaran dari adanya kasus tersebut.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
"Ada jual beli formalitas di notaris, saat itu masih suami istri, tapi KTP yang digunakan bukan suami istri. Jadi memang kelalaian dua pihak," jelasnya.
Kuasa Hukum dari Kamaruddin pun saat ini tengah mengajukan PK ( peninjauan kembali ), sembari tengah memiliki bukti baru yang belum bisa disampaikan ke publik.
Pengajuan PK ini juga terkait dengan pembatalan gugatan pidana yang masih terus di proses Mahkamah Agung (MA).
Baca juga; BSU/BLT BPJS Jamsostek Bank BCA Cair, Status Diusulkan Juga Dapat Rp 1,2 Juta, Login kemnaker.go.id
Baca juga; Pilih Rujuk dengan Nadya Dibanding Cari yang Baru, Alasan Rizki DA Bikin Sule Kagum: Luar Biasa!
"Kami yakin ini akan dibatalkan, sehingga tindak pidananya gugur. Paling lama sebulan ke depan putusannya turun," kata Ardiansyah.
Jikapun Juriwati menang, lanjutnya, kedua sertifikat yang digugat itu juga tak akan diambil olehnya. Sebab di persidangan pun, Juriwati mengakui bahwas kedua sertifikat tersebut bukan menjadi haknya.
"Makanya dari penyelidikan sampai persidangan pun, Pak Acco alias Kamaruddin tidak pernah juga ditahan," urainya.
Meski begitu apapun putusan pengadilan yang ditetapkan, pihak Kamaruddin tetap menghargainya.
Bahkan saat proses eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Balilpapan, Kamaruddin secara koperatif datang sendiri tanpa proses penjemputan.
(TribunKaltim.co, Miftah Aulia)