Guru Honorer Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Dapat Limpahan dari BLT Karyawan
Pemerintah tak hanya memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta. Guru honorer juga bakal menerima subsidi gaji dari pemerintah. Subsidi diharapk
TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah tak hanya memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta.
Guru honorer juga bakal menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Subsidi diharapkan bisa membawa angin segara bagi para guru honor di tengah kondisi pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang berkepanjangan.
Guru honorer akan mendapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Pemerintah. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengembalikan subsidi gaji ke Menkeu.
Seperti diketahui, pencairan BLT gaji atau subsidi gaji karyawan terus dilakukan.
Namun, dari kuota 15,7 juta karyawan swasta, ada jutaan yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun akan mengembalikan sisa BLT tersebut ke Kementerian Keuangan untuk diberikan kepada guru honorer.
Menaker Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honor baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida Fauziyah, Sabtu (3/10/2020).
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honor di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji, maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida Fauziah lagi.
Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida Fauziah.
Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian bantuan subsidi upah ini, menurut Ida Fauziah, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.