Lengkap, Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ditolak Buruh Mati-matian, Baru Disahkan
Lengkap, pasal kontroversial UU Cipta Kerja Omnibus Law, ditolak buruh mati-matian, baru disahkan
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, pasal kontroversial UU Cipta Kerja Omnibus Law, ditolak buruh mati-matian, baru disahkan.
DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi UU.
Sebelumnya, buruh akan menggelar unjuk rasa menolak disahkannya RUU Omnibus Law.
Sejalan dengan itu, gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, pasalnya RUU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.
Meski begitu, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU kontroversial ini.
Mungkin banyak dari masyarakat yang masih belum memahami apa itu omnibus law cipta kerja dan mengapa RUU ini mendapat tentangan keras dari kalangan buruh.
• Lengkap, 12 Poin Telegram Idham Azis Soal Cegah Unjuk Rasa Omnibus Law, Ada Penjelasan Argo Yuwono
• Update Liga Italia, Bukan Bahagia, Stefano Pioli Justru Cemas AC Milan Terus Raih Kemenangan
• Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Ditunggu, Nomor Layanan Masyarat 0800-150-3001
• Politikus Demokrat Bongkar Kejanggalan Rapat RUU Cipta Kerja, Bandingkan Zaman SBY DPR RI Leluasa
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.
Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.
Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.