Penanganan Covid
Pasien Baru Pertama Kena Ispa Harus Diwaspadai, Ini Pesan Kemenkes Buat Puskesmas
Seluruh tenaga kesehatan di puskesmas diharapkan bisa lebih aktif mendeteksi pasien suspek covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO-Seluruh tenaga kesehatan di puskesmas diharapkan bisa lebih aktif mendeteksi pasien suspek covid-19.
Terlebih, terhadap pasien yang datang dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut ( ISPA)
Pasalnya, ISPA merupakan kriteria dari kasus Suspek pada covid 19.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Pattiselanno Roberth Johan.
Baca Juga:Konsumsi Vitamin C Bisa Cegah Kena Virus Corona, Mudah Didapat dan Harga Murah
Baca Juga:Cegah Corona, BPBD Kaltara Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Perkantoran hingga Fasilitas Umum
"Pasien-pasien datang ke puskesmas khususnya dengan gejala ISPA, baik pasien baru atau yang sudah sering ke puskesmas, tetapi baru pertama kali dengan ISPA, tentu itu yang harus diwaspadai," ujar Roberth sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Senin (5/9/2020).
"Kemudian, perlu dilakukan skrining untuk bisa memastikan apakah karena covid-19 atau bukan," lanjut dia.
Roberth melanjutkan, bahwa puskesmas dapat terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, yakni 3M plus menghindari kerumunan. Hal ini bisa disesuaikan berdasarkan peraturan di daerah masing-masing.
"Memastikan bahwa puskesmas itu telah melakukan edukasi terkait 3M + menghindari kerumunan tadi ya," tambah dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut sebagai suspek covid-19 apabila mengalami ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sementara itu, Satgas Penanganan covid-19 hingga Minggu (20/9/2020) pukul 12.00 WIB, mencatat bahwa ada 139.401 suspek terkait virus corona atau covid-19 di Indonesia.