Tim Beruang Hitam dan Intelmob Ringkus Pencuri di Gunung Sari, Pelaku Menyerah Tanpa Perlawanan

Operasi gabungan Tim Beruang Hitam bersama Intelmob mengamankan pelaku pencurian, MH (40), warga Gunung Sari, Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Press release penangkapan MH (40) dengan tindak pidana pencurian, Senin (05/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

MH sendiri dibekuk di sebuah hotel di Balikpapan tanpa perlawanan dan mengakui tindak pidana tersebut.

"Untuk saat ini pelaku masih dalam penyidikan dan pendalaman TKP lain yang dimungkinkan masih ada," ucap Agus Arif.

Untuk tindak pidana tersebut, MH dijerat sanksi pidana yang mengacu KUHP pasal 363 ayat 1 dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved