Belum Tentu Buruk, Ini 8 Keuntungan Buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Buat PKWT dan Outsourcing

Belum tentu buruk, ini 8 keuntungan buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, buat PKWT dan Outsourcing

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Tertangkap kamera, Puan Maharani matikan mik anggota Fraksi Demokrat saat pengesahan RUU Omnibus Law, bantahan Azis Syamsuddin 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum tentu buruk, ini 8 keuntungan buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, buat PKWT dan Outsourcing.

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang menuai polemik, terutama dari kalangan buruh.

UU Cipta Kerja, satu diantara Omnibus Law dinilai banyak merugikan buruh jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, Pemerintah menerangkan ada 8 kelebihan UU Cipta Kerja, termasuk untuk PKWT maupun outsourching.

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja.
Untuk menjelaskan UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan undang-undang tersebut.

Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Kabar Gembira Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Besok, Jadwal Pencairan Gelombang 2 Fix

 Najwa Shihab Tak Tinggal Diam Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi, Contoh Bermonolog Luar Negeri

 Live Streaming ILC Malam Ini, Menjawab Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal? Isu Moeldoko

 Yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 Bisa Tak Dapat Lagi? Menaker Evaluasi Subsidi Gaji

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020) pagi.

"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.

8 kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim Pemerintah

1. Pekerja Waktu Tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (Outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan Outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved