Breaking News

Belum Tentu Buruk, Ini 8 Keuntungan Buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Buat PKWT dan Outsourcing

Belum tentu buruk, ini 8 keuntungan buruh di UU Cipta Kerja Omnibus Law, buat PKWT dan Outsourcing

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Tertangkap kamera, Puan Maharani matikan mik anggota Fraksi Demokrat saat pengesahan RUU Omnibus Law, bantahan Azis Syamsuddin 

d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja.

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

 Terjawab, Alasan Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi atas Najwa Shihab, Soal Kursi Kosong Terawan

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved