Kabar Artis
Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati
Dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx tak sabar temui Ketua IDI Bali, bikin dia dipenjara, mata jendela hati
"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.
Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.
Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sudang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.
Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung
Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum meminta pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.
"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.
"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.
Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.
Kuasa hukum Jerinx beralasan penangguhan penahanan diperlukan agar Jerinx tak ditahan dan persidangan bisa dilakukan secara offline.
• Skema Total Football Juventus Jadi Lebih Sempurna, Pirlo Ganti Formasi Lama, Duet Chiesa Dybala
• AC Milan Tutup Bursa Transfer Dengan Nasib Tragis, Stefano Pioli Dibuat Pusing Soal Lini Pertahanan
Alasan Hakim Gelar Sidang Offline
Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Sebab, Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.