Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Yang Tak Dapat Cek kemnaker.go.id

Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 cair Rabu 7 Oktober 2020, yang tak dapat cek kemnaker.go.id

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI - Ternyata mudah! Cara mengecek BLT karyawan alias BSU subsidi gaji sudah dapat atau tidak. Seperti diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan atau disebut juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan/BSU Jamsostek senilai Rp 1,2 juta sudah sampai tahap 4. Dana BLT karyawan atau subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta itu adalah akumulasi pencairan selama dua bulan, yakni September dan Oktober 2020. 

Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih calon penerima/pekerja atau mencapai 98,42 persen.

Dengan rincian, tahap pertama terdapat 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.

Tahap II, telah disalurkan subsidi gaji kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.

Tahap III, disalurkan subsidi gaji ke 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.

Tahap IV, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun dengan target penerima 15,7 juta.

Sisa anggaran dari subsidi gaji ini kata Menaker, akan dikembalikan ke Kas Negara.

Selanjutnya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

 Terjawab, Alasan Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi atas Najwa Shihab, Soal Kursi Kosong Terawan

Cara Lapor BLT Belum Cair ke Kemnaker via kemnaker.go.id

Berikut cara lapor BLT belum cair atau cara pengaduan ke Kemnaker lewat web resmi kemnaker.go.id:

1. Punya Akun

Pastikan Kamu sudah punya akun di kemnaker.go.id

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved