OTT KPK di Kutai Timur

Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta

Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya lanjutan sidang dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim, bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Rupa-rupanya sumber uang yang dimaksud, rupanya berasal dari para rekanan swasta. 

Merekalah yang akan diminta sejumlah uang, nantinya akan diberi imbalan sejumlah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA

Musyafa pun menghubungi salah seorang rekanan swasta yang saat ini menjadi terdakwa yaitu Aditya Maharani Yuono Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.

"Saya kebetulan kenal dengan ibu Aditya, jadi saya minta bantuannya. Saya minta ibu Aditya supaya bisa bantu pak Ismu (Ismunandar) menyelesaikan tanggungannya. Dan ibu Aditya bersedia, yang mulia," beber Musyafa.

Setelah percakapan tersebut, Musyafa meminta terdakwa Aditya Maharani untuk bertatap muka secara langsung kepada Ismunandar.

Pertemuan tersebut lah, Aditya Maharani nantinya akan mendapatkan enam paket pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim yang totalnya senilai Rp 15 miliar.

Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar.

Kemudian pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9  miliar. 

"Ibu Aditya kemudian mengirimkan uang Rp 5 miliar, setelah itu dia selalu hubungi saya. Untuk uang, dikirimkan sebanyak dua atau tiga kali seingat saya," ungkapnya

"Pak bupati ( Ismunandar ) berkata, terkait paket pengerjaan, tergantung dari kebijakan di dinas terkait. Paket itu senilai Rp 15 miliar. Kemudian saya yang beritahu ibu Aditya kalau dia dapat proyek pengerjaan itu," sambung Musyafa.

Tanggal 7 Juni 2019, Aditya yang menggarap enam proyek akhirnya mendapatkan termin pencairan. 

Ismunandar kembali menghubungi Musyafa guna meminta sejumlah uang, yang disebutnya sebagai biaya operasional. Uang yang dipungut itu berasal dari rekanan swasta yang sudah mendapatkan proyek pekerjaan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Ada 1 Kasus Positif Covid-19 dan 1 Pasien Sembuh

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved