Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Seorang anggota Legislatif Kota Balikpapan ( DPRD Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur atas nama Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang anggota Legislatif Kota Balikpapan dari Partai Nasdem ( DPRD Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur atas nama Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas Klas IIA Balikpapan.
Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem ini dimasukkan ke dalam lapas oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan ( Kejari Balikpapan) pada Jumat (2/10/2020) pukul 14.00 Wita.
Terpidana ini ditahan atas perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah yang dijaminkannya pada salah satu bank di Kota Balikpapan pada 2017 lalu
"Benar hari ini kami dari Kejari telah mengeksekusi terpidana atas nama Kamaruddin," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Upa Permana Kabag Umum Sekab Kukar Dorong Peningkatan Pengelolaan Arsip
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Bersama Telkomsel, MCAS Luncurkan DigiSaham, Platform Informasi Saham Layani Jutaan Investor
Terpidana ini dalam perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah, yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi.
Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.
Dua sertifikat tersebut sebagai jaminan pembayaran utang pembelian PT Fortuna Borneo oleh bersangkutan.
Pun PT Fortuna Borneo adalah miliki saksi Juriwati Gani yang dijual ke Kamaruddin dengan jaminan 2 sertifikat tersebut.
"Sertifikat ini merupakan jaminan utang disimpan di kantor Notaris Melani M akan tetapi oleh terdakwa disimpan sendiri supaya lebih aman,” katanya.
Terpidana yang merupakan seorang anggota dewan di Balikpapan ini terjerat hukum setelah meminjam sertifikat tersebut.
Peminjaman dilakukan tanpa sepengetahuan korban, dan digunakan untuk hak jaminan meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di Bank UOB pada 2017 lalu.
“Sertifikat tersebut digunakan terpidana sebagai alat jaminan di Bank UOB pada 2017, namun dalam perjalanannya macet,” jelasnya.