Demo Tolak Omnibus Law

Taman Siswa Menolak Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Keluarkan Sikap Ajukan Judicial Review

Anggota Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa Ki Priyo Dwiyarso menegaskan penolakannya terhadap masuknya pasal soal pendidikan pada Undang-undang.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aliansi Kaltim Melawan menggelar aksi demo menutup Jalan Teuku Umar, Samarinda, depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Kamis (16/7/2020). Anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Priyo Dwiyarso menegaskan penolakannya terhadap masuknya pasal soal pendidikan pada Undang-undang atau UU Cipta Kerja. 

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved