Terjawab, Alasan Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi atas Najwa Shihab, Soal Kursi Kosong Terawan
Terjawab, alasan polisi tolak laporan relawan Jokowi atas Najwa Shihab, soal wawancara kursi kosong Terawan
Ia menjelaskan kemungkinan tindakan Najwa terkait dengan kode etik yang tercantum dalam Undang-undang Pers.
"(Nomor LP) belum, karena dari SPKT kami dipindahkan ke Cyber terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers," papar Silvia.
"Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," tambahnya.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.
Diketahui sebelumnya Silvia mengungkapkan alasan pihaknya hendak melaporkan jurnalis senior tersebut ke polisi.
"Pelaporan akan kami lakukan, karena secara tidak langsung Najwa Shihab sudah mendiskreditkan Presiden Jokowi melalui pembantunya Menteri Kesehatan Terawan," papar Silvia Devi Soembarto, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (5/10/2020).
• TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!
Jurnalis senior itu juga dinilai membuat narasi parodi dengan menayangkan acara yang kemudian menjadi viral tersebut.
"Dan acara itu ditonton 269 juta rakyat Indonesia. Tentunya ini kurang baik bagi generasi dan masyarakat kita," komentar Silvia.
Azas Tigor Sebut Najwa Shihab Tak Perlu Dipolisikan
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab tidak perlu sampai dilaporkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan terkait viralnya tayangan Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong sebagai tanda absennya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Azas Tigor, terlalu berlebihan jika melaporkan Najwa Shihab karena membuat tayangan tersebut.
• Kunci Jawaban Belajar Dari Rumah TVRI Kelas 4-6 SD, Selasa 6 Oktober 2020, Jaring-jaring Makanan
Selain itu, menurut Tigor, Najwa sudah cukup mendapat sanksi sosial dari publik.