UPDATE Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Nur Amelia Divonis Bebas, Sampai Pingsan di Ruang Sidang
Febi Nur Amelia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29).
Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Ia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
• Hanya Gegara Utang Piutang Rp 100 Ribu, Tawuran Antar Warga di Klaten, Puluhan Orang Ditangkap
• Perubahan APBD Kutai Timur 2020 Diketuk Rp 3,55 Triliun, DPRD Minta Pembayaran Utang Jadi Prioritas
• Terlilit Utang, PNS Cari Jodoh di YouTube, Minta Mahar Sesuai Umur dan Mobil Matic yang Dibeli Lunas
• SYARATNYA FANTASTIS! PNS 37 Tahun Cari Suami Demi Bayar Utang dan Jamin Masih Perawan, Ini Sosoknya
Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.
Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.
Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
Terlihat air matanya terus mengalir.
• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi
• TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.