Besok Kejari PPU Bawa 68 Alat Bukti pada Sidang Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada 2018

Kasus pra peradilan tersangka dugaan penyelewengan dana pilkada Komisi Pemilihan Umum atau KPU PPU tahun 2018 oleh tersangka S kembali dilaksanakan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Suasana persidangan antara pihak pemohon inisial S dan termohon Kejari PPU di Pengadilan Negeri PPU, Rabu (7/10/2020) TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus pra peradilan tersangka dugaan penyelewengan dana pilkada Komisi Pemilihan Umum atau KPU PPU tahun 2018 oleh tersangka S kembali dilaksanakan.

Hari ini memasuki agenda ketiga sejak dilaksanakan pada Senin (5/10) kemarin.

Dalam agenda hari ini, masih dalam pembacaan duplik atas jawaban dari replik Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara selaku termohon.

"Agendanya tadi rencananya langsung nota pembuktian, terus dari pemohon mengajukan bukti surat karena ahlinya belum siap jadi diagendakan besok," kata Perwakilan Kejari Penajam Paser Utara dalam praperadilan, Arif Subekti, Rabu (8/10/2020)

Lebih lanjut, Arif mengakatan agenda besok adalah penyerahan alat bukti serta pemanggilan saksi ahli dari termohon dan pemohon.

"Dari pihak pemohon, besok menghadirkan ahli, kalau gak salah, kalau dari kita termohon akan mengajukan alat bukti berupa surat dan rencana menghadirkan ahli," kata Arif.

Baca juga: Pengamat Hukum Kaltim Soroti Kasus yang Menjerat Ismunandar, Biaya Politik Pilkada Luar Nalar

Baca juga: Antisipasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Besok, Polda Kaltara Turunkan Personel Satgas Mantap Praja

Baca juga: Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee & Tokopedia, Berujung di Polisi?

Rencananya besok, pihak termohon yakni Kejari Penajam Paser Utara akan membawa sejumlah 68 alat bukti.

"Besok jam 9 agenda sidang pembuktian, ada nanti 68 item yang akan dibawa ke PN sebagai alat bukti," kata dia.

Untuk diketahui, Kejari PPU pada pada Senin (14/9/2020), melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan telah menetapkan satu tersangka penyelewengan dana Pilkada tahun 2018 silam dengan inisial S.

(TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved