Basri Najirah Serahkan Berkas
BREAKING NEWS Basri Rase-Najirah ke KPU, Serahkan Berkas Gantikan Adi Darma di Pilkada Bontang
Pasangan calon Pilkada Bontang, Basri Rase-Najirah mendatangi Kantor KPU Bontang, Rabu (7/10/2020)
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pasangan calon Pilkada Bontang, Basri Rase-Najirah mendatangi Kantor KPU Bontang, Rabu (7/10/2020).
Keduanya tampak serasi mengenakan pakaian serba putih.
Kedatangan pasangan calon baru Pilkafa Bontang itu tak lain untuk menyerahkan berkas ke KPU Bontang, sebagai calon pengganti dan perubahan posisi calon dalam kontestasi Pilkada Bontang 2020.
"Semuanya tolong tertib dan jarak," ujar calon walikota, Basri Rase mengingatkan pendukungnya sebelum masuk ke area kantor KPU Bontang.
Baca Juga: Pilkada Serentak Tetap Diselenggarakan, Begini Tanggapan Pangdam VI Mulawarman
Baca Juga: Edi Damansyah-Rendi Solihin Kolaborasi antara Birokrat dan Milenial di Pilkada Kukar
Baca Juga: 5 Calon Kepala Daerah dan Wakil di Pilkada 2020, Meninggal Akibat Covid-19, Termasuk Bontang & Berau
Untuk diketahui, Najirah dipercaya menggantikan suaminya Adi Darma di Pilkada Bontang 2020 berpasangan dengan Basri Rase.
Namun, bukan sebagai calon walikota, melainkan calon wakil walikota.
Sementara posisi lama Adi Darma digantikan Basri Rase yang sebelumnya merupakan calon Wakil Walikota.
Seperti diketahui Adi Darma jadi calon berhalangan tetap alias meninggal dunia saat menjalani tahapan Pilkada Bontang beberapa waktu lalu.
Pasangan baru penantang Neni - Joni tersebut dikawal beberapa tokoh partai pengusung, baik dari PKB maupun PDIP.
Tampaknya juga putra Adi Darma, Ferza berada di samping ibunya di kantor KPU Bontang.
Sementara Ketua KPU Bontang, Erwin mengingatkan paslon dan pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat memasuki areal KPU Bontang.
Berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 18 september 2020 perihal pergantian calon, pasangan Basri Rase - Najirah wajib menyerahkan berkas baru ke KPU sebagai syarat sah pencalonan.