DETIK-DETIK Karni Ilyas Klarifikasi Tema ILC TV One Tadi Malam yang Tak Bahas RUU Cipta Kerja
Video detik-detik saat Karni Ilyas klarifikasi tema ILC TV One tadi malam yang tak bahas RUU Cipta Kerja beredar di YouTube.
TRIBUNKALTIM.CO - Video detik-detik saat Karni Ilyas klarifikasi tema ILC TV One tadi malam yang tak bahas RUU Cipta Kerja beredar di YouTube.
Seperti diketahui, program Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One edisi Selasa (6/10/2020) malam mengangkat tema Benarkah Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?
Namun tema tersebut rupanya menuai protes dari para penggemar ILC TV One.
Program ILC TV One yang dipandu Karni Ilyas dianggap tidak peka melihat isu yang sedang ramai ditunggu publik.
Para penonton merasa kecewa lantaran tema ILC TV One pada Selasa (6/10/2020), tidak sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi.
ILC TV One tadi malam mengangkat tema soal covid-19.
Baca juga: TERKUAK Karni Ilyas Diprotes Habis-habisan Soal Tema ILC Soal Covid-19 Malam Ini, Dianggap Tak Peka
Baca juga: Bahasan Seru ILC 6 Oktober 2020, 'Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?' Live di TV One
Baca juga: Bintang ILC Rocky Gerung Menilai Presiden Jokowi dan Menteri tak Serius Tangani Covid-19, tak Kompak
Baca juga: Tomy Winata Buka-bukaan ke Bos ILC Karni Ilyas soal Tuduhan Mafia, 'Saya Menikmati Diperhitungkan'
Sedangkan dari sisi masyarakat menginginkan ILC membahas isu yang jauh lebih penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Karena seperti yang diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya para pekerja buruh.
Mereka menilai dalam UU Cipta Kerja banyak merugikan pekerja dan justru sebaliknya banyak menguntungkan bagi perusahaan atau pengusaha.
Oleh karenanya, aksi protes besar-besaran dilakukan oleh kaum buruh, mulai dari aksi mogok kerja nasional hingga ada yang turun ke jalan.
Karni Ilyas akhirnya memberikan klarifikasi alasannya lebih memilih tema rumah sakit yang mengcovidkan pasien meninggal ketimbang UU Cipta Kerja.