Jangan Lupa Kendaraan yang Telah Dijual Harusnya Blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang Diperlukan
Jangan lupa kendaraan yang Telah Dijual harusnya blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang diperlukan
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa kendaraan yang Telah Dijual harusnya blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang diperlukan
Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.
Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.
Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
• Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi
• Gagal Datangkan Bek Tengah, Januari AC Milan Kembali, 2 Pemain Masuk Daftar Buruan Stefano Piolli
• KATALOG PROMO GIANT 7 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Sabun Mandi Cair Diskon 40 %, Belanja Hemat
• Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Rabu 7 Oktober 2020, Sagu Sebagai Makanan Pokok
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, Cair Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Kesal PUPR Kaltim Lambat Tangani Longsoran Jalan Teluk Bajau |
![]() |
---|
INILAH Jadwal MotoGP 2021 Lengkap dengan Jam Tayang Trans7 Hari Ini, Link Fox Sport 2, UseeTV Trans7 |
![]() |
---|
Fakta Baru Asal Usul Logo Demokrat Terbongkar, SBY Hanya Menyempurnakan, Terinspirasi Mercedes Benz |
![]() |
---|
Forum Kepala Adat Dayak Kaltim Laporkan Ujaran Kebencian di Media Sosial ke Kepolisian |
![]() |
---|