Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim

Kronologi Tertangkapnya Ismunandar Cs, Pesan Tiket Pesawat ke Jakarta Rp 33 Juta untuk 10 Orang

Sidang kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kutim Nonaktif Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih telah digelar secara virtual pada Senin (5/10/

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bupati Nonaktif Kutim, Ismunandar memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar secara virtual pada Selasa (6/10/2020) kemarin. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kepada penyidik KPK, Ismunandar membenarkan barang bukti rekening yang disita adalah uang dari hasil pemberian rekanan swasta sesuai dengan permintaannya pada Musyaffa.

Uang Rp 170 juta yang digunakan bekal sekaligus untuk berjaga-jaga untuk mahar politik kurang dari yang diminta, kurang lebih Rp 2-3 milliar.

Tersangka Lain Diamankan di Kabupaten Kutim

Tim KPK yang terbagi menjadi dua tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkup Kabupaten Kutai Timur ini, dan berhasil mengamankan di tempat berbeda, yaitu Sangatta, Kalimantan Timur.

Pihak-pihak dan saksi-saksi terkait kasus ini juga sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan empat tersangka lain, yaitu dua rekanan swasta atas nama Deki Arianto dan Aditya Maharani yang dalam kasus ini diduga memberi suap pada sang Bupati.

Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Tipikor Samarinda.

Lalu, ada nama Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD Kutim, dan Aswandini Kepala Dinas PUPR Kutim.

Keempatnya langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Total tujuh tersangka yang diamankan KPK dalam kasus ini, yakni Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, Aswandini dan 2 orang rekanan swasta, Deki Arianto dan Aditya Maharani.

Barang Bukti yang Dibawa KPK

Barang bukti yang diamankan petugas KPK sendiri pada saat itu, terdapat sembilan rekening milik Musyaffa, masing-masing berisikan uang yang bersumber dari pemberian para rekanan.

Empat rekening bersumber dari terdakwa Deki Arianto :
*Satu rekening Bank Mega berisikan uang senilai Rp 827 juta.
*Satu rekening Bank Mandiri berisi uang Rp 1 milliar lebih uang.
*Satu rekening Bank Mandiri Syariah berisi uang senilai Rp 989 juta.
*Selanjutnya rekening Bank BNI berisi uang senilai Rp 921 juta.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?

Baca juga: KISAH PILU Awalnya Hanya Benjolan Kecil di Gusi, Kini Pengaruhi Bentuk Wajah Jurni

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved