Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Bocorkan Sosok yang Kenalkan Omnibus Law

Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan cosok yang kenalkan Omnibus Law

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @matanajwa
Acara Mata Najwa terbaru hari ini Rabu 7 Oktober 2020 akan membahas tema Mereka-reka Cipta Kerja. Acara tersebut akan disiarkan langsung dan Live Streaming Trans7. 

Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima oleh semua kalangan.

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

 Setelah Janda Bolong, Demam Keladi Juga Melanda Tanah Air, Harganya Capai Jutaan, Kini Sulit Dicari

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain.

Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

Luhut Binsar Pandjaitan juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR.

Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

 KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan.

Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved