Pengamat di Balikpapan Yakin tak Ada Penghapusan Cuti Hamil di UU Cipta Kerja

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan Senin (5/10/2020) masih terus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya paling disoroti adalah UU terse

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pekerja perempuan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?

Baca juga: KISAH PILU Awalnya Hanya Benjolan Kecil di Gusi, Kini Pengaruhi Bentuk Wajah Jurni

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih di Bawah Rata-rata Dunia, Ini Kata Jubir Satgas

Namun jika ibu tersebut baik-baik saja, ia menyebut tidak perlu melakukan cuti terlalu lama.

"Kok Pak Piatur ini tidak manusiawi ngobrolnya. Saat ini, negara-negara asing pun bekerja keras. Siapa sih yang tidak mau kompensasi yang banyak, tentu mau kan? Tapi realitanya dampak ke perusahaan. Misalnya bagian keuangan cuti 3 bulan, benar-benar stagnasi," ujarnya.

Atau bagian produksi yang sangat-sangat vital, karena perempuan juga telah banyak yang menduduki jabatan strategis. Ini akan berdampak.

"Terlalu lama cuti pun, orang akan tidak produktif. Pengalaman cuti selama pandemi Virus Corona ( covid-19 ) ini, orang malah stres," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved