Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching

Siapa bilang UU Cipta Kerja rugikan buruh, cek 8 kelebihannya, termasuk untuk PKWT dan Outsourching

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
HO
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Berau saat unjuk rasa tolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa bilang UU Cipta Kerja rugikan buruh, cek 8 kelebihannya, termasuk untuk PKWT dan Outsourching

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang menuai polemik, terutama dari kalangan buruh.

UU Cipta Kerja, satu diantara Omnibus Law dinilai banyak merugikan buruh jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, Pemerintah menerangkan ada 8 kelebihan UU Cipta Kerja, termasuk untuk PKWT maupun Outsourching.

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) mendapat penolakan dari para buruh dan pekerja.
Untuk menjelaskan UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan undang-undang tersebut.

Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Resmi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Yang Tak Dapat Cek kemnaker.go.id

 Najwa Shihab Tak Tinggal Diam Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi, Contoh Bermonolog Luar Negeri

 Live Streaming ILC Malam Ini, Menjawab Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal? Isu Moeldoko

 Yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 Bisa Tak Dapat Lagi? Menaker Evaluasi Subsidi Gaji

Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020) pagi.

"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.

8 kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim Pemerintah

1. Pekerja Waktu Tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (Outsourcing) mendapatkan:

a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan Outsourcing yang memperkerjakan mereka.

Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved