Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja Disebut hanya PHP Pemerintah, Legislator PKS Ungkap Faktanya
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji
"Jangan-jangan itu cuma PHP (Pemberi Harapan Palsu) agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," pungkas Mulyanto.

Presiden Tanggung Jawab
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
"Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945. Pun aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu," kata Habib Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sekjen PKS terpilih ini mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja ini.
"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi Tolak UU Cipta Kerja. Di sini Pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," ujarnya.
• Kenangan Pilpres 2019, Siapa 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia, Nasibnya? Dulu Disorot Tim Capres 02
• Demo Mahasiswa di Samarinda Ricuh, Polisi Semprotkan Gas Air Mata
• BAKAR SEMANGAT Pendemo, Dosen Ini Janjikan Nilai A untuk Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.
"PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK," ucapnya.
Habib Aboe mengingatkan agar aksi demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.
"Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi," pungkasnya.
(*)