Demo Tolak Omnibus Law
Demo Mahasiswa di PPU Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Mending Lebih Fokus Urus Covid-19
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan para buruh terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Penaj
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan para buruh terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Adanya aksi demonstrasi para mahasiswa dan para buruh itu terjadi setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
Selain dari kabupaten atau kota lain yang melakukan aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja, di Kabupaten PPU juga menggelar aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Penajam Melawan (APM) yang terdiri dari Mahasiswa asal PPU beserta para buruh.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penajam Melawan berkumpul di depan Masjid Agung Penajam pada pukul 13.00 WITA dan memulai melakukan aksi solidaritas terhadap isu-isu nasional yang saat ini berkembang di tengah masyarakat dan tentunya pada inti unjuk rasa tersebut adalah menolak keras UU Cipta Kerja dan berharap adanya pembatalan UU Cipta Kerja tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ardiansyah selaku Humas Aksi usai melakukan orasinya, ia mendesak pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Sebab, menurut penuturannya, UU Cipta Kerja sangat kontroversial serta terdapat beberapa dari poin di dalam UU yang dinilai masih menggantung dan merugikan buruh.
"Karena pengesahan UU ini dilakukan secara mendadak dan kami sebagai mahasiswa khususnya masyarakat PPU sendiri merasa bertanya-tanya di balik pengesahan UU ini dan terlebih lagi melihat dari kondisi pandemi covid-19 ( Virus Corona ) saat ini," kata Ardiansyah, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan, seharusnya pemerinta pusat lebih fokus dalam menangani bencana nasional ketimbang mengurus UU Cipta Kerja yang dinilai tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan yang terjadi saat ini.
"Maka dari itu, Aliansi Penajam Melawan pada hari ini kita sepakat turun dan menyuarakan dan melalukan aksi solidaritas kepada kawan-kawan yang ada di kota lain bahwa kita di sini ikut berperan dan ikut menyuarakan keresahan-keresahan kami," kata dia.
Dengan disahkannya, UU Cipta Kerja saat ini, menurut Ardiansyah, bukan hanya pemerintah pusat atau masyarakat pusat saja yang akan menerima hasil dari UU tersebut, tetapi UU ini akan berlaku kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).
Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilakukan di depan Masjid Agung Penajam yang berlokasi di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU dimulai sejak pukul 13.00 WITA.
Pantauan TribunKaltim.co, Polres PPU dan Satpol PP mengerahkan puluhan anggota untuk berjaga demi mengantisipasi adanya kericuhan dalam aksi unjuk rasa ini.
Para mahasiswa melakukan orasinya di titik kumpul yang sudah disepakati sebelumnya, di depan Masjid Agung Penajam.
Kata demi kata hujatan untuk wakil rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dilontarkan mahasiswa sebagai bentuk kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.