Pilkada Samarinda

Dugaan Kampanye di Luar Jadwai Barkati-Darlis Tidak Dilanjutkan, Gakkumdu: Unsur-unsur tak Terpenuhi

Gakkumdu mengeluarkan keputusan akhir terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pasangan Barkati-Darlis tanggal 27 September silam.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JINO PRAYUDA KARTONO
Gakkumdu melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (8/10/2020). Pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye pasangan Barkati-Darlis tidak sampai ke tingkat penyidikan. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gakkumdu mengeluarkan keputusan akhir terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pasangan Barkati-Darlis tanggal 27 September silam.

Gakkumdu yang berisikan Kejari Samarinda, penyidik Polresta Samarinda dan Bawaslu Samarinda mengeluarkan keputusan akhir terkait kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Kamis (8/10/2020) mengatakan pihaknya membatalkan kasus ini di tingkat penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran kampanye tidak terpenuhi. 

"Hasil klarifikasi dilakukan baik terhadap saksi dan barang bukti belum terpenuhi unsur-unsurnya seperti apa," kata Abdul Muin.

Baca juga: Gagal Lolos, Balon Parawansa-Markus Dukung Paslon Zairin Zain-Sarwono di Pilkada Samarinda

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law di Bontang, Kantor DPRD Disegel Mahasiswa dan Buruh

Sementara itu adanya bukti berupa banner yang menggambarkan nomor urut dan gambar pasangan calon itu didefinisikan bukan bentuk kampanye.

Selain itu minimnya alat bukti sehingga kasus ini tidak dapat diteruskan ke penyidikan.

"Dari keterangan ahli belum cukup kuat merupakan kampanye diluar jadwal dugaan sementara adalah syukuran terkait alat peraga yang ada di tempat tersebut secara jelas," katanya.

"Hasil dari pembahasan kita kemarin itu bukan kampanye artinya tidak ada visi misi tercantum dalam kegiatan itu," ucapnya.

Baca juga: Aksi Virtual Diikuti Jurnalis Termasuk Balikpapan, Begini Cara Aksinya

Sementara itu penyidik Aipda Eko Pranomo mengatakan temuan dan pemenuhan alat bukti tidak terpenuhi berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 187.

"Seperti apa yang disampaikan rekan-rekan penyidik bahwa ada pembahasan itu terkait yang sudah diklarifikasi temuan dugaan kampanye di luar jadwal.," ujarnya.

"Dalam pasal yang dijelaskan kami sampaikan pemenuhan alat bukti unsur 187 ayat 1 belum terpenuhi alat bukti," kata Eko Pranomo.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved