Pilkada Samarinda
Dugaan Kampanye di Luar Jadwai Barkati-Darlis Tidak Dilanjutkan, Gakkumdu: Unsur-unsur tak Terpenuhi
Gakkumdu mengeluarkan keputusan akhir terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pasangan Barkati-Darlis tanggal 27 September silam.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gakkumdu mengeluarkan keputusan akhir terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pasangan Barkati-Darlis tanggal 27 September silam.
Gakkumdu yang berisikan Kejari Samarinda, penyidik Polresta Samarinda dan Bawaslu Samarinda mengeluarkan keputusan akhir terkait kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Kamis (8/10/2020) mengatakan pihaknya membatalkan kasus ini di tingkat penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran kampanye tidak terpenuhi.
"Hasil klarifikasi dilakukan baik terhadap saksi dan barang bukti belum terpenuhi unsur-unsurnya seperti apa," kata Abdul Muin.
Baca juga: Gagal Lolos, Balon Parawansa-Markus Dukung Paslon Zairin Zain-Sarwono di Pilkada Samarinda
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law di Bontang, Kantor DPRD Disegel Mahasiswa dan Buruh
Sementara itu adanya bukti berupa banner yang menggambarkan nomor urut dan gambar pasangan calon itu didefinisikan bukan bentuk kampanye.
Selain itu minimnya alat bukti sehingga kasus ini tidak dapat diteruskan ke penyidikan.
"Dari keterangan ahli belum cukup kuat merupakan kampanye diluar jadwal dugaan sementara adalah syukuran terkait alat peraga yang ada di tempat tersebut secara jelas," katanya.
"Hasil dari pembahasan kita kemarin itu bukan kampanye artinya tidak ada visi misi tercantum dalam kegiatan itu," ucapnya.
Baca juga: Aksi Virtual Diikuti Jurnalis Termasuk Balikpapan, Begini Cara Aksinya
Sementara itu penyidik Aipda Eko Pranomo mengatakan temuan dan pemenuhan alat bukti tidak terpenuhi berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 187.
"Seperti apa yang disampaikan rekan-rekan penyidik bahwa ada pembahasan itu terkait yang sudah diklarifikasi temuan dugaan kampanye di luar jadwal.," ujarnya.
"Dalam pasal yang dijelaskan kami sampaikan pemenuhan alat bukti unsur 187 ayat 1 belum terpenuhi alat bukti," kata Eko Pranomo.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)