Penanganan Covid
Kemendagri Buka Akses LSM dan Ormas untuk Dukung Penanganan Covid-19
Surat Edaran ini untuk membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan covid-19.
TRIBUNKALATIM.CO-Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang, Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, untuk membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan covid-19.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Ada 36 Kasus Positif Covid-19 Baru, Tenaga Medis Kembali Terpapar
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Lonjakan Tinggi Kasus Covid-19 di Tarakan, Kontak Erat 12 Orang
Baca Juga: KABAR BAIK, Angka Covid-19 Terus Turun di Balikpapan, Kasus Baru Positif Corona Ada 13 Orang
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan covid-19.
Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan covid-19," kata Sitorus, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:
a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan covid-19.
b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan
pengujian laboratorium.
c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.
d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat,
contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.
e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi
masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi covid-l9, kondisi terkini
penanganan covid-l9, dan lain sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tito-karnavian-9181393404.jpg)