LUHUT BLAK-BLAKAN! Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Karya, Terinspirasi Saat Belajar di AS
Blak-blakan, Luhut Panjaitan ungkap siapa sebenarnya sosok pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ungkap siapa sebenarnya sosok pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia.
Menurut Luhut, istilah omnibus law pertama kali diperkenalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Luhut mengatakan kebijakan Omnibus Law UU Cipta Karya disusun agar bisa diterima semua kalangan.
Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.
• KEPANJANGAN DPR Diubah! Website atau Situs DPR dpr.go.id Sempat Diretas, Ini Penjelasan Menkominfo
• NEWS VIDEO Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee, Berujung di Polisi?
• NASIB Tindi Thirtyana Mahasiswi Ikut Demo Tolak UU Cipta Karya, Kepala Berdarah Kena Lemparan Besi
• LENGKAP APA ISI, Poin-poin & LINK DOWNLOAD RUU Cipta Kerja 2020 PDF, Alasan Menolak RUU Cipta Kerja
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika menapaki pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.
Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.
"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.
• TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV
• KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11
Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.
Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.
Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.
Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan DPR RI.
"Jadi, saya rasa tidak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden kurang apa ketemu dengan pimpinan para buruh itu," ucapnya.
Seperti diketahui Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi sorotan.
Berbagai reaksi pun muncul dari masyarakat menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja.
• Bocoran Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Serta Login ke Prakerja.go.id
• UPDATE! LOGIN PRAKERJA.GO.ID, Cara, Syarat & Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
UU Omnibus Law dianggap sebagian orang dan buruh akan merugikan kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha secara sepihak.
Bahkan protes bukan hanya datang dari kalangan buruh, saat pengesahan di DPR RI ada dua fraksi yang walk out dari ruang sidang lantaran tidak sepaham dengan manyoritas suara di parlemen.
Dua praksi yang walk out adalah Demokrat serta PKS.
Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat
Proses pembahasan UU Cipta Kerja diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diselesaikan dalam tempo singkat.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Meski begitu, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.
Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.
Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.
Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).
Kebijakan omnibus law cipta kerja Ditolak kelompok buruh/pekerja
setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Lalu omnibus law siapa yang diuntungkan?
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di Vietnam.
UMSK ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.
Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.
Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.
Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.
"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."
"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang
Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."
"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."
"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.
"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.
Nah, penasaran plus minus omnibus law? bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:
Link download RUU Cipta Kerja 2020 PDF atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau isi ruu omnibus law cipta lapangan kerja pdf yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja:
- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>> klik di SINI
- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>> klik di SINI
- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>> klik di SINI
- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>> klik di SINI
- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>> klik di SINI
- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>> klik di SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan dan Sebagian artikel tayang di Kompas.com: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja