Demo Tolak Omnibus Law
Aksi Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Balikpapan Ricuh, Kepala Kapolresta Dibalut Kain Perban
Massa aksi tolak Omnibus Law serentak berdiri dan bergeser ke arah kanan, Jumat (9/10/2020) Jam 17.20 Wita. Sekira 10 menit kemudian, massa melempar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).
Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.
"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.
Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.
Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Khususnya partisipasi masyarakat yang akan terdampak atas berlakunya Undang-undang tersebut harus dilibatkan secara optimal.
"Tentu kita semua sepakat dengan rencana pemerintah yang mengoptimalkan perputaran perekonomian dalam negeri melalui investasi, tetapi juga penting harus diperhatikan berkaitan dengan kelangsungan kelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan pekerja dan aspek lainnya," urainya.
Rendy juga menyinggung persoalan aksi yang terjadi di berbagai daerah. Termasuk banyak dilakukan mahasiswa Uniba.
"Diharapkan peserta unjuk rasa dapat benar-benar menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan menjauhi hal-hal yang mengarah pada anarkisme baik oleh peserta unjuk rasa maupun aparat kepolisian yang berjaga," imbaunya.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.