Menaker Ida Fauziyah Beberkan Rincian Penerapan UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon dan Waktu Cuti
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziah angkat bicara soal UU Cipta Kerja in.
Di antaranya, cash benefit, vocational training, dan akses penempatan.
Tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para buruh/pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
"Jaminan kehilangan pekerjaan itu ada tiga benefit yang didapatkan oleh pekerja. Satu cash benefit, kemudian vocational training, dan akses penempatan."
"Ketika mengalami PHK maka yang dibutuhkan adalah punya bekal untuk mencari pekerjaan, untuk tetap bisa survive dia dan keluarganya," terang Ida.
• Said Iqbal Pastikan Hari Ini Tak Ada Lagi Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Lakukan Langkah Lain
• Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya, Berikut Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law
• TERKUAK SOSOK Mahasiswi Cantik Orasi Pancasalah Saat Demo UU Cipta Kerja, Jabatan BEM Tak Main-main!
Ida menegaskan, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah ingin memberikan kepastian pada para buruh/pekerja.
Selain mendapatkan pesangon dari pemberi kerja, para buruh/pekerja akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan dari pemerintah.
Selanjutnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan tanggapan mengenai item waktu istirahat dan cuti pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, di Pasal 79 Ayat 2 poin b Bab IV UU Cipta Kerja tidak menetapkan waktu istirahat bagi para buruh/pekerja.
Namun, pasal tersebut memberikan pilihan untuk pemberi kerja apakah akan mengambil libur dua hari atau satu hari.
"Jadi di situ kan pilihan, apakah mau mengambil hari liburnya dua hari atau mau mengambil liburnya satu hari."
"Jika liburnya dua hari maka jam kerjanya menjadi delapan jam, ketika mengambil kerjanya enam hari maka jam kerjanya menjadi 7 jam," ujar Ida, masih mengutip sumber yang sama.
Ida kemudian menjelaskan terkait item karyawan 'kontrak seumur hidup' dalam UU Cipta Kerja yang turut menjadi sorotan masyarakat.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana aturan itu berlaku pada pekerjaan yang memenuhi syarat tertentu.
Hanya saja, di UU Cipta Kerja ada perlindungan bagi buruh/pekerja kontrak.
Perlindungan itu berupa kompensasi selama satu bulan untuk masa kerja 1-12 bulan di akhir masa kontrak.