Menaker Ida Fauziyah Beberkan Rincian Penerapan UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon dan Waktu Cuti

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziah angkat bicara soal UU Cipta Kerja in.

Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

"Jadi yang baru di UU Cipta Kerja ini, ada perlindungan bagi pekerja kontrak. Bentuk perlindungannya, pekerja ketika berakhir masa kontrak maka dia berhak mendapatkan kompensasi."

"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

 Stefano Pioli Mulai Lega, Ibrahimovic Sembuh dari Covid-19, AC Milan Bakal Sulitkan Inter Milan

 LENGKAP Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6: Bangun Ruang, Belajar dari Rumah Jumat 9 Oktober 2020

 Pemerintah akan Tindak Tegas Aksi Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tindakan Kriminal

Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.

Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Angkat Bicara soal Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/09/menaker-angkat-bicara-soal-pesangon-dan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-di-uu-cipta-kerja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved