PNS SEGERA DAFTAR! Lowongan Kemendikbud Jabatan Pamong Belajar & Penilik di jabfung.kemdikbud.go.id
Buruan para PNS segera daftar! Tersedia lowongan Kemendikbud untuk jabatan Pamong Belajar dan Penilik. Daftar online melalui jabfung.kemdikbud.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Buruan para PNS segera daftar! Tersedia lowongan Kemendikbud untuk jabatan Pamong Belajar dan Penilik. Daftar online melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD akan membuka pendaftaran lowongan kerja jabatan fungsional untuk Pamong Belajar SKB dan Penilik.
Untuk jabatan fungsional Pamong Balajar di seluruh Indonesia dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.
Sementara itu, jabatan fungsional Penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.
Untuk bisa menempati jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.
Sementara untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.
Baca juga: Lengkap, 3 Indikator Asesmen Nasional, Ganti Ujian Nasional yang Dihapus, Penjelasan Nadiem
Baca juga: KEPASTIAN Prakerja Gelombang 11, LOGIN dashboard.prakerja.go.id, Isi Survei Dapat Insentif Rp 50.000
Baca juga: Tak Main-Main, Jokowi Beri Perintah Tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja
Pendaftaran dilakukan secara online melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional Pamong Belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan Penilik di seluruh daerah.
"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik," kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018, dengan program inpasing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.
Namun, PNS tersebut setidaknya harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non formal setidaknya dua tahun.
JFT Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD, Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpasing adalah paling rendah pangkatnya Penata Muda, golongan IIIa untuk menjadi Pamong Belajar.
Sementara Penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan IIIb.
Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a keatas usianya belum 58 tahun.
Dilansir Wartakotalive.com, Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan tentang jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Sementara jabatan fungsional Penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Lalu, evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).
Baca juga: CATAT Kriteria Serdik Peserta CPNS Guru yang Dapat Nilai SKB Maksimal, Waktu Penyampaian Kian Sempit
Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020
Baca juga: LULUS CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Masih Ada Tahapan Seleksi Lagi, Kalau Lolos Berapa Gajinya?
Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.
Kemudian, Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.
Adapun, sebagai informasi berikut ini dokumen kelengkapan pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, dilansir jabfung.kemdikbud.go.id:
Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
- Pas Foto ukuran 3x4.
- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.
Baca juga: Kelanjutan Prakerja Gelombang 11, Isi Survei Evaluasi Dapat Rp 50.000, Cek Dashboard prakerja.go.id
Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penilik
Dokumen kelengkapan pendaftaran:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
- Pas Foto ukuran 3x4.
- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.
Informasi selengkapnya silakan >>> KLIK
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)