Anggota DPRD PPU Sebut UU Cipta Kerja Dinilai tak Urgensi di Tengah Pandemi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Hal tersebut membuat mahasiswa, aktivis dan para buruh serta masyarakat Indonesia melakukan unjuk rasa di hampir seluruh Kota serta Kabupaten di Indonesia.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani, turut mengomentari UU Hak Cipt,a tersebut.
Baca Juga: Walhi Bocorkan Indikasi Jokowi Belum Baca UU Cipta Kerja, Masih Bahas Pasal yang Sudah Dicabut Ini
Baca Juga: KAGETNYA Wagub DKI Jakarta Saat Tahu Mayoritas Pendemo UU Cipta Kerja Masih Remaja, Begini Sikapnya
Baca Juga: Heran Jokowi tak Minta DPR Tunda Pengesahan UU Cipta Kerja, Alissa Wahid: Buat Apa Dicepatkan?
Ia menyebut UU tersebut telah bergeser dari semangat Pancasila, yaitu suka kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Menurut Bijak, UU tersebut justru mengarah ke ekonomi kapitalistik dan neo-liberalistik.
"Mengarah ke ekonomi kapitalistik dan neo-liberlistik, artinya potensi manfaat yang paling besar dirasakan oleh para pemilik modal usaha di bandingkan kaum buruh dan pekerja," ujar Bijak, Minggu (11/10/2020.
Baca Juga: Sari Labuna,Jenderal Lapangan dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka, Siapa Dia?
Baca Juga: NEWS VIDEO Sopir Acungkan Parang ke Mahasiswa Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Parepare
Baca Juga: Berani Bantah Pernyataan Jokowi, Said Iqbal Punya Data Valid UU Cipta Kerja, Info Buruh Bukan Hoaks
Bahkan, lanjut Bijak, munculnya UU Cipta Kerja tersebut sama sekali tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan di tengah krisis pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19)
"Sama sekali tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan di tengah krisis pandemi seperti saat ini, yang sebenarnya masyarakat lebih ingin melihat kerja-kerja nyata pemerintah dalam urusan penanganan covid-19," lanjut dia.
(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI)