Cara Daftar Bansos Tunai Facebook untuk UMKM, Total Dana Rp 12,5 M, Syarat dan Kriteria Pendaftaran

Berikut cara daftar bansos tunai Facebook untuk UMKM, ada total dana Rp 12,5 M, syarat dan kriteria pendaftaran

Editor: Amalia Husnul A
https://www.facebook.com/business/small-business/grants
Daftar bansos tunai dari Facebook untuk UKM. Berikut cara daftar bansos tunai Facebook untuk UMKM, ada total dana Rp 12,5 M, syarat dan kriteria pendaftaran 

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

 Daftar Kartu Prakerja, Alamat Situs Prakerja yang Resmi Hanya www.prakerja.go.id, Waspada Penipuan

 Klasemen MotoGP 2020 Seusai GP Prancis, Masih di Puncak, Quartararo Dipuji Rossi, Alex Marquez?

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran.

Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

 JANGAN KLIK Prakerja.vip! WWW.PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja Gelombang 11 Online 2020, Kapan Dibuka?

 Hanya Legenda AC Milan & Juventus yang Bisa, VAR Pun Bakal Lolos, Offside Sudah Jadi Temannya

 Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil

Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Besok FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Gelar Aksi di Istana

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook" dan tribunpontianak.co.id dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Facebook Total Rp 12,5 Miliar Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved