KABAR GEMBIRA! RP 2,4 Juta Masuk Rekening, BLT UMKM Diperpanjang sampai Desember 2020, Cara & Syarat

Awalnya program BLT UMKM ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun belakangan diperpanjang hingga Desember

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
BLT UMKM DIPERPANJANG - (ilustrasi) Kabar gembira! Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020, pendaftaran tak hanya di https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id. 

• Cara Daftar JPS Kemnaker, Ada Program untuk Pengangguran, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

• Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 Oktober 2020, Jangan Klaim Hadiah FF Pakai Akun Guest, Salam Booyah

• TERKUAK Motif Ferdinand Hutahaean Cabut dari Demokrat, Membaca Kode Pindah Parpol Eks Anak Buah SBY

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

  • Dinas yang membidangi
  • Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved