Mahfud MD Temukan Kejanggalan Demo UU Cipta Kerja, Polanya Sama, Terorganisir, Contoh di Yogyakarta

Mahfud MD temukan kejanggalan demonstrasi UU Cipta Kerja, polanya sama, terorganisir, contoh di Yogyakarta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

Meski demikian, pembuat kerusuhan harus ditindak.

Hingga kini, tercatat sudah 243 orang yang ditangkap karena melakukan kerusuhan saat demonstrasi.

“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang.

Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain.

Kita tidak menangkap satu pun orang karena demo.

Ada 243 orang (ditangkap-red) sekarang itu karena merusak, melempar, menjarah,membakar,” kata Mahfud lagi.

Dia juga menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani orang-orang yang berbuat rusuh.

Baca juga: Terjawab Jokowi Belum Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Menkominfo Bocorkan Sumber Informasi Presiden

“Lha dia melakukan kejahatan.

Nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” kata Mahfud lagi.

Mahfud MD: UU Cipta Kerja Dibuat untuk Merespons Keluhan Buruh

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diciptakan justru untuk menjawab keluhan buruh dan masyarakat.

"UU Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud MD mengatakan, atas keluhan itu, pemerintah kemudian membuat rancangan aturan sapu jagat sejak lama.

Rancangan itu kemudian juga sudah didengarkan semua fraksi di DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved