Memahami Cerai Gugat dan Cerai Talak, Ini Penjelasan Jubir Pengadilan Agama Tenggarong
Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tenggarong selama ini terdapat dua jenis perkara, yakni perkara cerai talak dan cerai gugat.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama atau PA Tenggarong selama ini terdapat dua jenis perkara, yakni perkara cerai talak dan cerai gugat.
Hal itu diutarakan Juru Bicara PA Tenggarong, Arifin kepada Tribunkaltim.co, Senin, (12/10/2020).
Dikatakan Arifin, kasus cerai talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak pria atau suami ke Pengadilan Agama untuk dilakukan proses perceraian.
Sementara, untuk perkara cerai gugat adalah proses perceraian yang diajukan oleh sang istri kepada Pengadilan Agama dan kasus cerai gugat di Kukar lebih banyak dibanding kasus cerai talak.
“Hampir 80 persen cerai gugat yang kita tangani dibanding cerai talak,” ujarnya.
Baca juga: HUT Tanjung Selor dan Bulungan Digelar Sederhana, Sudjati Minta Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
Baca juga: PROMO Pertamax Mulai Hari Ini Senin 12 Oktober 2020, Link & Cara Dapat Harga Hemat Rp 250 per Liter
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim akan Panggil Pemprov Terkait Perusda jadi Perusahaan Berbadan Perseroan Daerah
Ia menerangkan, alasan terjadinya perceraian kebanyakan dikarenakan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
“Tapi awal-awalnya faktor ekonomi sampai muncul KDRT,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dibeberkan Panitera PA Tenggarong, Muhammad Rizal, bahwa perkara perceraian memiliki dua kategori yakni cerai gugat sebanyak 854 perkara yang diterima dan cerai talak sebanyak 251 perkara yang diterima.
“Ini data perkara PA Tenggarong tahun 2020 mulai Januari sampai September,” ujar Rizal kepada Awak media.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)