Virus Corona di Paser

Pasien Klaster Pernikahan di Paser Jadi 8 Orang, Pengawasan Acara Resepsi Pernikahan Diperketat

Ada tambahan tiga orang yang terkonfirmasi positif covid-19. Sebelumnya, ada lima orang yang terkonfirmasi covid-19 dari klaster pernikahan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Amir Faisol, Jubir Satgas Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pasien terkonfirmasi positif covid-19 dari klaster pernikahan menurut Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol, Senin (12/10/2020), menjadi delapan orang.

“Ada tambahan tiga orang yang terkonfirmasi positif covid-19. Sebelumnya, ada lima orang yang terkonfirmasi covid-19 dari klaster pernikahan,” kata Amir Faisol.

Ketiga pasien terkonfirmasi positif itu. Seperti PSR 328, PSR 330, dan PSR 331.

“PSR 328 warga Kecamatan Tanah Grogot, sekarang dirawat di rumah isolasi eks RSUD Panglima Sebaya,” ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Satu Anggota DPRD PPU Positif Covid-19

Baca Juga: Tribun On Fokus Para Relawan Penangan Covid-19 Tetap Survive Hadapi Warga Balikpapan

Baca Juga: Akui Sulit Capai Nol Kasus Covid-19, Kadinkes Berau Ingatkan Warga Sadar Protokol Kesehatan

PSR 328, laki-laki usia 16 tahun, berstatus pasien asimtomatik yang diduga kontak erat dengan PSR 304. Adapun PSR 304 adalah seorang pengantin, dia menggelar resepsi pernikahan pada tanggal 30 September 2020.

Adapun PSR 330 diduga kontak erat dengan PSR 328. “PSR 330 seorang perempuan usia 13 tahun, warga Kecamatan Pasir Belengkong yang juga berstatus asimtomatik,” sambungnya.

Begitu pula PSR 331, lanjut Amir Faisol, juga diduga kontak erat dengan PSR 328.

PSR 331 seorang perempuan berusia 52 tahun, warga Pasir Belengkong, berstatus pasien asimtomatik, sekarang di rawat di rumah isolasi eks RSUD Panglima Sebaya.

Resepsi pernikahan yang telah membuat klaster baru ini, kata Amir Faisol, tidak mendapat rekomendasi kelayakan dari Satgas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kabupaten Paser, terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.

“Setelah ditelusuri resepsi pernikahan itu juga tidak mendapat izin keramaian dari kepolisian.

Atas kejadian ini, Satgas covid-19 akan memperketat pengawasan guna menekan penyebaran covid-19 dan mencegah munculnya klaster-klaster baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Tips Aman Kunjungi Rumah Sakit selama Pandemi Covid-19, Pakai Masker, Hindari Sentuh Apapun

Baca Juga: Penanganan Covid Salah Satu Materi Debat Calon Walikota-Wawali Samarinda, Minggu 18 Oktober

Baca Juga: Operasi Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di PPU, Ada 150 Orang Terjaring tak Pakai Masker

Sampai hari ini, tambah Amir Faisol, pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Paser sebanyak 334 kasus, 289 diantaranya dinyatakan sembuh, 12 meninggal dunia, sisanya 33 orang menjalani perawatan.

“Sekali lagi kami himbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. 

(TribunKaltim.Co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved