Berita Pemkab Mahakam Ulu
Pemkab Mahulu Gelar Apel Ikrar dan Deklarasi Netralitas, Diikuti Seluruh ASN
apel ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Balai Adat Ujoh Bilang, Jumat (9/10/2020).
UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan apel ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Balai Adat Ujoh Bilang, Jumat (9/10/2020).
Apel dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa,SH, ikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian dan TNP di lingkungan Pemkab Mahulu, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar dan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam sambutan Pjs Bupati Drs. Gede Yusa,SH mengatakan, pelaksanaan apel ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Mahulu dalam menjaga netralitas pada Pilkada 2020, dan merupakan prinsip utama dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap pegawai aparatur sipil negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” kata Gede Yusa.
Menurutnya, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Pada hakikatnya terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,” ujar Gede Yusa.
Lebih lanjut Gede Yusa menambahkan, selain PNS, tenaga non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Mahulu.
“Terdapat sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan, jika terdapat ASN yang melanggar batasan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Pjs Bupati.(advertorial/hms11/naw)
Terima 1.840 Dosis Vaksin, Tahap Pertama Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Mahulu |
![]() |
---|
Vaksin Perdana di Kabupaten Mahulu, Bupati Bonifasius Pastikan Vaksin Sinovac Aman dan Halal |
![]() |
---|
Progres Mahulu Tertinggi dalam Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II se-Kaltim |
![]() |
---|
Selain Puji Masyarakat, Bonifasius Juga Apresiasi Kinerja KPU, Bawaslu dan TNI-Polri |
![]() |
---|
Aman dan Lancar, Bupati Bonifasius Puji Kedewasaan Masyarakat Mahulu saat Pilkada 2020 |
![]() |
---|