Resmi Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean Pilih Partai NKRI & Pancasila, PDIP Buka Pintu Lebar
Resmi keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean pilih partai NKRI & Pancasila, PDIP buka pintu lebar
Mundur dari Partai Demokrat, bukan menjadi akhir perjalanan Ferdinand Hutahaean di dunia politik.
Mantan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat itu mengaku akan bergabung dengan partai politik yang memperjuangkan NKRI dan Pancasila secara konsisten.
"Nanti pasti akan masuk ke salah satu partai politik yang memperjuangkan NKRI dan Pancasila secara konsisten," ujar Ketua Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat itu kepada Tribunnews.com, Minggu (11/10/2020).
Namun, ketika ditanya kapan dan partai politik apa yang akan dituju? Ferdinand Hutahaean masih merahasiakannya.
"Saya pasti akan bergabung ke parpol. Hanya, tunggu tanggal mainnya," ucap Ferdinand Hutahaean.
"Intinya saya tetap akan berpolitik, tapi untuk saat ini mungkin belum masuk partai manaupun dalam waktu beberapa saat," jelasnya.
Beda Prinsip dengan AHY
Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat setelah terjadi sejumlah perbedaan prinsip dan cara pandang isu nasional.
"Hari ini saya umumkan resmi di akun medsos saya terutama di Twitter saya dan besok saya sampaikan surat resminya ke DPP Demokrat," ujar Ferdinand Hutahaean.
Dia menjelaskan, terjadi sejumlah perbedaan prinsip dan cara pandang isu nasional antara dirinya dan Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Perbedaan prinsip dan perbedaan cara pandang terkait isu-isu nasional antara saya dan pengurus lainnya adalah alasan utama," jelasnya.
Kemudia, perbedaan prinsip cara mengelola partai yang membuat Ferdinand Hutahaean merasa tidak nyaman lagi sehingga memutuskan untuk keluar.
Teranyar kata dia, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja.
"Terakhir kemarin cara pandang terhadap UU Ciptaker yang sangat mendasar bagi saya semakin menguatkan pilihan saya untuk mundur," tegasnya.
Baca juga: Refly Harun Bocorkan Penyebar Hoaks Sesungguhnya UU Cipta Kerja, Aturan Belum Final Sudah Disahkan