29 Pendemo Diamankan di Mapolresta Samarinda dan Jalani Rapid Test, Hasilnya 6 Orang Reaktif

Aksi demo mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung ricuh di Samarinda, Senin (12/10/2020) malam. Bahkan, aparat Polresta Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kericuhan aksi massa yang terjadi Senin (12/10/2020) malam, setelah aparat penegak hukum memaksa massa aksi yang mayoritas mahasiwa agar membubarkan diri lantaran sudah melewati batas jam penyampaian hak di muka umum. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata belum memenuhi unsur atau cukup bukti, sehingga kami pulangkan," imbuhnya.

Sedangkan 29 orang yang diamankan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, juga dilakukan rapid test dan tes urin.

"Kami juga lakukan tes urin dan rapid test. Untuk rapid test oleh tim dokter Polresta Samarinda, hasilnya enam orang dinyatakan reaktif. Enam mahasiswa yang reaktif ini kemudian hasilnya dikirimkan ke gugus tugas untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan dan mengabarkan kepada orang tua mereka," beber AKP Annisa Prastiwi.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved