Selasa, 14 April 2026

News Video

NEWS VIDEO Satu Kilogram Sabu Dari Aceh Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Diketahui sabu dengan berat total satu kilogram ini dikirim oleh seorang bandar dari Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran Narkotika jenis sabu antar pulau berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui sabu dengan berat total satu kilogram ini dikirim oleh seorang bandar dari Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

Berat total rincian yang diamankan dari tangan tiga pelaku sendiri 511,8 gram brutto dan 510,4 gram brutto yang disimpan dalam sebuah plastik hitam.

Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda yang sudah seminggu bergerak mengintai pergerakan barang haram tersebut.

Hingga akhirnya diketahui salah satu pelaku berinisial PT yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda,.

Diketahui PT, pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara. 

Kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto ini sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu. 

PT (43) warga jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda kota merupakan otak dari peredaran barang haram ini yang dipesannya dari bumi Serambi Mekkah, Aceh. 

Barang haram yang dipesan tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantu rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir. 

"Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu.

Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan salah seorang tersangka yaitu AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motor jenis matik.

Dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020).

Diamankannya AR di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang (9/10/2020),

petugas kepolisian pun mendapat petunjuk dari keterangan AR bahwasanya barang haram tersebut hendak diantar kepada pelaku lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.

FH sebelum diamankan ternyata sudah terlebih dulu membuat janji dengan pelaku AR di sekitar Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved