Praperadilan Kasus Pilkada 2018 di KPU PPU Ditolak Hakim, Status Tersangka Masih Berlaku

Pengadilan Negari Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka S dalam kasus dugaan penyelewengan dana

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Suasana sidang praperadilan agenda keputusan, i Pengadilan negeri Penajam.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Baca Juga: Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Selama Satu Semester

Kendati demikian, dalam sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari itu, pertimbangkan dan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak menyebutkan adanya kerugian negara.

"Tapi dalam pertimbangan dan amar tidak ada mejelis hakim menyebutkan adanya kerugian negara atau hal apapun seperti disangkakan oleh klien kami, sebagai suatu tindak pidana korupsi," kata dia.

"kalau tindak lanjutkan masih didiskusikan dengan rekan-rekan dan klien kami, kami menghormati keputusan majelis hakim," imbuhnya.

(TRIBUNKALTIM.CO/Dian Mulia Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved