Praperadilan Kasus Pilkada 2018 di KPU PPU Ditolak Hakim, Status Tersangka Masih Berlaku
Pengadilan Negari Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka S dalam kasus dugaan penyelewengan dana
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Suasana sidang praperadilan agenda keputusan, i Pengadilan negeri Penajam.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Baca Juga: Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Selama Satu Semester
Kendati demikian, dalam sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari itu, pertimbangkan dan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak menyebutkan adanya kerugian negara.
"Tapi dalam pertimbangan dan amar tidak ada mejelis hakim menyebutkan adanya kerugian negara atau hal apapun seperti disangkakan oleh klien kami, sebagai suatu tindak pidana korupsi," kata dia.
"kalau tindak lanjutkan masih didiskusikan dengan rekan-rekan dan klien kami, kami menghormati keputusan majelis hakim," imbuhnya.
(TRIBUNKALTIM.CO/Dian Mulia Sari)