Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Lengkap, nasihat Ali Mochtar Ngabalin ke bos KAMI agar tak dituduh jadi dalang rusuh demonstrasi UU Cipta Kerja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube KompasTV
IBU KOTA BARU - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, nasihat Ali Mochtar Ngabalin ke bos KAMI agar tak dituduh jadi dalang rusuh demonstrasi UU Cipta Kerja.

Beberapa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) dibekuk polisi terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin pun memberi nasihat agar KAMI tak dituding sebagai provokator unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Diketahui, tokoh-tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan hingga Jumhur Hidayat telah ditangkap Polri.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan ( KSP) Ali Mohctar Ngabalin angkat bicara terkait demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu ia singgung terkait penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga terlibat dalam demo tersebut.

Baca juga: Blak-blakan, Prabowo Bocorkan Kondisi Lingkaran Jokowi, Ada Bubble, Ikut Campur Ambil Keputusan

Baca juga: Eks Jenderal Bongkar Komunitas LGBT TNI-Polri, Letkol Jadi Anggota, Sersan Jadi Bos, Sanksi Tegas

Baca juga: Penyebab ILC Tak Tayang, Karni Ilyas Beri Isyarat Tak Bisa Bicara, Fadli Zon: Melawan Kebebasan Pers

Baca juga: Masa Cekal Habis, Habib Rizieq Shihab Balik ke Indonesia, Agenda Pimpin Revolusi, Respon Istana?

Hal itu Ali Mochtar Ngabalin sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (13/10/2020).

Awalnya Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengungkapkan sikapnya terkait demo tolak UU Cipta Kerja.

"KAMI itu tidak terlibat aksi-aksi, tapi memberikan dukungan moril," terang Ahmad Yani.

"Karena kami bukan organisasi massa yang punya anggota yang bisa menggerakkan.

Gerakan KAMI itu adalah gerakan ide, gagasan, dan pandangan," lanjutnya.

Ali Mochtar Ngabalin segera membalas pernyataan Ahmad Yani terkait 'dukungan kepada massa' tersebut.

Ia menilai kata-kata tersebut dapat terkesan rancu.

"Pak Yani tidak menjelaskan kepada publik apakah dukungan KAMI kepada para demonstran itu dalam bentuk finansial, logistik, atau apa?" tanya Ali Mochtar Ngabalin.

Ngabalin bahkan menilai KAMI tidak perlu memberikan dukungan kepada demonstran dalam bentuk apapun.

Pasalnya sejumlah demo di berbagai kota disinyalir disusupi 'kelompok perusuh' yang bukan mahasiswa, buruh, maupun masyarakat sipil.

"Sebab kalau KAMI adalah organisasi yang melahirkan gagasan, pikiran terbaik untuk masa depan bangsa dan negara, maka dalam bentuk apapun tidak boleh KAMI memberikan dukungan, menurut saya," komentar Ngabalin.

Ia menjelaskan alasan KAMI tidak perlu mendukung demo adalah jika nanti terjadi kerusuhan yang tidak diinginkan, nama baik KAMI dapat ikut terseret.

Baca juga: Polisi Bongkar Isi Chat WhatsApp Pentolan KAMI, Isinya Ngeri, Awi: Pantas di Lapangan Terjadi Anarki

"Organisasi KAMI juga tidak bisa tahu apakah para demonstran itu yang pada akhirnya menjadi perusuh, atau dia memberikan dukungan kepada buruh, mahasiswa, atau pelajar," singgung Ngabalin.

"Patronasinya mesti jelas, supaya Anda juga jangan dituduh menjadi dalang," tambahnya.

Selain itu, menurut Ngabalin KAMI dapat dituduh sebagai provokator dengan mendeklarasikan dukungan terhadap demonstran.

"Kita tidak tahu apakah Pak Yani memberikan dukungan, apakah dukungannya logistik, dukungannya finansial, atau apa?

Sebab jangan juga disalahkan kalau nanti ternyata Anda dan teman-teman dituduh menjadi provokator," tambah Ngabalin.

Baca juga: Update BLT BPJS Ketenagakerjaan 11,9 Juta Karyawan Dapat, Jadwal Pencairan Gelombang II Bisa Berubah

KAMI Ungkap Kejanggalan Penangkapan AKtivisnya

Divisi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Eggi Sudjana mempertanyakan penangkapan delapan orang anggotanya.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (13/10/2020).

Diketahui sejumlah aktivis KAMI ditangkap terkait unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Para aktivis KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun begitu, Eggi Sudjana mempertanyakan tuduhan pelanggaran UU ITE dalam penangkapan anggota mereka.

"Saya mau kritik juga karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum," komentar Eggi Sudjana.

Ia mengungkap ada sederet kejanggalan dalam penangkapan aktivis KAMI.

Menurut dia, seharusnya ada sejumlah proses hukum yang dilewati sebelum menangkap seseorang.

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3 Rabu 14 Oktober, Kisah Malin Kundang dan Si Juara yang Disayang

"Pertama, kapan klarifikasinya? Kapan dijadikan saksinya? Kapan gelar perkaranya?" cecar Eggi.

"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.

Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.

"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.

"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.

Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.

"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.

Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.

"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.

Baca juga: Leo dan Pisces Harus Perhatikan Kesehatan, Lihat Ramalan Zodiak Rabu 14 Oktober 2020

"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.

Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.

Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Mochtar Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang, https://wow.tribunnews.com/2020/10/14/ahmad-yani-akui-kami-dukung-demo-ali-ngabalin-minta-sebaiknya-tak-perlu-nanti-dituduh-dalang?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved