Satreskrim Polresta Balikpapan Siapkan Anggota di SPBU, Pantau Oknum Pengangkut BBM Ilegal

SL (30) diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan akibat terpantau mengangkut BBM jenis solar tanpa izin, pada Rabu (07/10/2020) lalu di kawasan g

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pers rilis penangkapan SL, pengecer solar ilegal di Polresta Balikpapan, Selasa (13/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- SL (30) diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan akibat terpantau mengangkut BBM jenis solar tanpa izin, pada Rabu (07/10/2020) lalu di kawasan gedung kosong di Jl. Abdul Wahab Syahrani, Balikpapan Utara.

Ketika dikonfirmasi kembali oleh awak media, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto menyebutkan, sementara ini pendalaman kasusnya belum sepenuhnya selesai.

Beberapa penambahan fakta yang terungkap, SL sejauh ini melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

"Sejauh ini pemeriksaan kita, dia pemain tunggal. Sudah kita cek HP-nya tidak ada grup soal yang dimaksud," tuturnya.

Mengenai metode yang digunakan untuk mengambil solar tersebut, lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto, melalui truk semata.

"Soal ambil di SPBU masih kita dalami lagi. Segala kemungkinan bisa saja. Apa dia ada kerja sama dengan pihak SPBU atau motornya dimodifikasi," tuturnya.

Selain itu, SL diketahui mengangkut BBM sebatas jenis solar.

Untuk jenis lain, seperti premium, belum ditemukan bukti.

Ke depan, agar tidak lagi ada oknum seperti SL, Satreskrim Polresta Balikpapan mengerahkan anggota guna melakukan pemantauan.

Baca juga: Selesai Membaca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Kepada Buruh dan Pekerja

Baca juga: Belum Pasti Efektif, Pakar Epidemiologi Kritisi Niat Pemerintah Beli Vaksin Corona dari China

Baca juga: Pemerintah Siapkan DP Rp 36,7 Triliun, Tiga Menteri Jemput 100 Juta Vaksin Covid-19

Di mana mereka bertugas melakukan monitoring, baik anggota berseragam atau tidak.

Disamping itu, Kompol Agus Arif Wijayanto mengimbau masyarakat untuk melapor apabila melihat transaksi jual-beli BBM tanpa izin.

"Warga juga kita imbau melaporkan jika mengetahui ada kegiatan seperti itu, karena berbahaya. Sebab kapan hari itu pernah ada kejadian kebakaran pom mini. Karena kan tidak standar," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved