Demo Tolak UU Omnibus Law

Serikat Buruh Penajam Paser Utara Demo Tolak UU Cipta Kerja, Minta Dukungan DPRD dan Bupati AGM

Serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo)

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI
Serikat buruh Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara ( DPRD PPU ) Kalimantan Timur, menyuarakan penolakan undang- undang atau UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI 

4. Keempat mereka yang punya konsep di level regional. Misalnya pada kasus yang terjadi di Yogyakarta di Medan.

"Itu klaster regional yang punya kemampuan lebih tinggi lagi," kata Hermawan.

5. Klaster kelima adalah mereka yang juga konseptor tapi punya beragam kepentingan.

6. Klaster keenam adalah mereka yang termasuk dalam kelompok pemberi dana.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

"Di puncaknya mendanai dan menjadi konseptor untuk lanjutannya. kalau kita lihat misalnya ada stamenten besok tanggal 13 kita ramaikan, tanggal 14 jokowi turun, itu di klaster paling atas," ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, biasanya penyelidikan untuk mengungkap dalang kerusuhan ini terputus di antara klaster tiga dan empat.

Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Adapun menurut Hermawan, pendemo dari kalangan mahasiswa dan buruh ada di kelompok yang berbeda.

Mereka tidak termasuk dalam klaster yang dijelaskan di atas.

"Klaster ini beririsan dengan kelompok-kelompok lebih ideologis yang berjuang untuk kepentingan ideologis maupun untuk kepentingan partai di sisi sebelah," jelas Hermawan.

Tidak Ada Batas Jelas

Hermawan menyayangkan aksi-aksi mahasiswa yang tidak memberi batas jelas untuk memisahkan dari kelompok perusuh.

Pada era demonstrasi tahun 1998, mahasiswa membuat batas dari tali rafia untuk membedakan dengan massa nonmahasiswa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved